Panwas Majene Layangkan Rekomendasi Pembubaran Lembaga Pemantau

MAJENE, TIMUR.NEWS.COM – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Majene, akhirnya mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat rekomendasi ke Bupati Kabupaten Majene tentang pembubaran lembaga pemantau yang dibentuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Majene.

Lembaga pemantau yang dibentuk Pemda Kabupaten Majene ini, melibatkan golongan Pegawai Negri Sipil
(PNS) dan pejabat negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena lembaga pemantau harus
terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU).

”Kami sudah layangkan surat rekomendasikan kepada pak Bupati, agar Surat Keputusan (SK) itu dicabut
secepatnya,” kataKetua Panwas Pilkada Majene Usman, Rabu (30/9).

Karena menurutnya, lembaga pemantau harus independen dan terakreditasi di KPU.”Lembaga pemantau
sudah jelas di atur dalam undang undang PKPU, harus independen, sumber dananya jelas dan hasil
pemantauanya harus dipertanggung jawabkan melalui KPU, karena harus terdaftar di KPU,” terangnya.

Sehingga ia menilai, lembaga yang dibentuk Pemkab Majene itu tidak termasuk dalam lembaga pemantau
pemilu, sesuai aturan PKPU.”Dalam Undang-undang (UU) nomor 1 dan nomor 8 serta PKPU nomor 7,
lembaga pemantau yang dibentuk Pemda Majene, tidak termasuk lembaga pemantau pemilu,” tutupnya. (ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *