BONE, TIMURNEWS.COM – Keluarga korban pembunuhan di pasar sentral lama Watampone, Jl Agussalim, Ramlan Tanjeng mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, Kamis (10/9). Mereka meminta pihak kejaksaan untuk melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan terdakwa hanya 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun.

“Kami minta JPU melakukan banding atas vonis tersebut. Masa vonisnya melewati 1/2 dari tuntutan JPU, itu sangat keterlaluan,” teriak salah seorang keluarga korban.
Usai mendatagi kantor Kejaksaan Negeri Watampone, mereka melanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Watampone.
Sekedar informasi, kalau Ramlan Tanjeng merupakan korban pembunuhan yang dilakukan terdakwa, Hidayat alias Haya pada lokasi pameran ekspo Bone dalam menyambut Hari Jadi Bone di lokasi pasar sentral lama Watampone, Senin 30 Maret lalu.
Korban meninggal dunia sewaktu dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone. Akibat tusukan dari badik Hidayat yang menyebabkan beberapa lula robek bagian dada, dan perut.
Pada kasus tersebut, JPU dari pihak Kejaksaan Negeri Watampone, Zainuddin menuntut terdakwa 12 tahun. Namun pada persidangan pembacaan vonis yang dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Watampone, hakim memutuskan vonis 4 tahun.
Sedangkan JPU, Zainuddin yang dikonfirmasi usai pembacaan putusan hanya mengatakan pikir-pikir dulu. “Kita akan pikir-pikir dulu,” ujarnya sigkat. (D1)
Dengan ketat, Polres Toraja Utara amankan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati TerpilihToraja Utara
PLT Kadis Pendidikan Kota Makassar Lepas 16 Truk Sembako Bantu Korban Bencana Sulbar
Sertijab Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Yusran Saad Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan
Dinas Pendidikan Kota Makassar Bantu Korban Bencana Alam Mamuju/Sulbar, Pantja : Kami Kirim Sembako Sebanyak 10 Trek