Presiden Jokowi Harus Tolak Revisi UU KPK: Berpotensi Melanggar Hak Asasi dan Menodai Reformasi

PBHI Sulsel Menyesalkan Ada Lima Calon Kepala Daerah di Sulsel Terindikasi Narkoba
Abdul Aziz Saleh, S.H. Ketua Badan Pengurus PBHI Sulsel.

Situasi pemberantasan korupsi kian menggelap, mengingat kondisi terkini yang melanda KPK, pertama, lolosnya Capim KPK yang bermasalah dan patut ditolak, kedua, munculnya Revisi UU KPK dalam Sidang Paripurna, dan ditargetkan untuk sah pada 24 September 2019.

Tidak dapat dipungkiri, setiap tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara tentu berdampak pada kerugian sosial (social loss) yang menyebabkan terganggunya pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh negara. PBHI, selain fokus pada pemenuhan HAM oleh negara, juga menyoroti persoalan dalam Revisi UU KPK terkait Reformasi Sistem Peradilan (Judiciary System Reform) dan Reformasi Sektor Keamanan (Security Sector Reform), yang merupakan gagasan kebangkitan sistem hukum modern di Indonesia pasca reformasi tahun 1998.

Rekam Kinerja DPR Buruk dan Anti-Reformasi Hukum

Di balik berbagai pelanggaran prosedur dalam pengusulan Revisi UU KPK oleh DPR RI, perlu juga menilik rekam kinerja DPR RI dengan komposisi anggota saat pengusulan ini. Tercatat oleh PBHI, sekitar 189 RUU ditargetkan DPR RI untuk periode 2014-2019, hanya bisa sekitar 25 RUU saja yang diselesaikan. Sebagai tambahan, berbagai Undang-undang yang menjadi indikator reformasi hukum demi pemenuhan HAM justru tidak terlihat. Masih ada KUHP-KUHAP, evaluasi kinerja Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung yang butuh perbaikan dalam pengawasan, promosi-mutasi, dll. Selain itu, ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang juga belum disahkan.

Fakta lain, reformasi hukum dalam sistem peradilan pidana justru lebih banyak datang dari Mahkamah Konstitusi melalui Pengujian Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar. Misalnya KUHAP, adalah yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi, dengan salah satu perubahan terkait dominus litis atau kewenangan pengendali perkara di tangan Kejaksaan, sehingga ada kewajiban SPDP oleh Penyidik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, yang berujung pada kesimpulan bahwa DPR RI tidak punya alibi positif sama sekali dalam Revisi UU KPK.

Rusaknya Reformasi Sistem Peradilan akibat Intervensi Politik

Rumusan Dewan Pengawas. Pasal 37A (1) yang dibentuk oleh DPR RI, lalu diberi kewenangan mutlak izin untuk Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan Pasal 37B
(1), merupakan bentuk intervensi politik dalam sistem peradilan. Skema ini juga merusak sistem ketatanegaraan dengan pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Pembatasan penyidikan dan penuntutan pada penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun (Pasal 40 (1)). Pembatasan upaya pemberantasan korupsi sebagai extra-ordinary crime lewat durasi penanganan perkara (bukan substansi atau materi bukti), merupakan pengkerdilan sistem peradilan.

Kemunduran Reformasi Sektor Keamanan

Reformasi Sektor Keamanan mengamanatkan pemisahan dan pembagian peran tidak hanya di militer tetapi juga aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan KPK). Penempatan perwakilan instansi lain di KPK merupakan kemunduran reformasi sektor keamanan yang selama ini sudah dibangun. Penyelidik KPK harus dari Kepolisian (Pasal 43 (1)), serta Penyidik KPK dari unsur Kejaksaan dan PPNS (Pasal 45 (1)). Selain itu, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XIII/2015.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyatakan:

  1. Menolak dengan tegas Revisi UU KPK dan meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan;
  2. Meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pembahasan Revisi UU KPK;
  3. Meminta DPR RI dan Presiden Jokowi untuk mendengarkan sikap kelembagaan KPK yang menolak Revisi UU KPK.

Bali, 10 September 2019

Sekretariat Nasional PBHI
PBHI Wilayah Sumatera Utara
PBHI Wilayah Sumatera Barat
PBHI Wilayah Lampung
PBHI Wilayah Jakarta
PBHI Wilayah Jawa Barat
PBHI Wilayah Jawa Tengah
PBHI Wilayah Yogyakarta
PBHI Wilayah Bali
PBHI Wilayah Kalimantan Barat
PBHI Wilayah Sulawesi Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *