Polisi Amankan Sindikat Internasional Penjualan Cangkang Penyu

Polisi Amankan Sindikat Internasional Penjualan Cangkang Penyu
int

SULSEL, TIMURNEWS.COM – Ditreskrimsus Polda Sulsel telah berhasil menangkap pelaku sindikat internasional penjualan cangkang penyu sisik berinisial A, di rumah susun Tanjung, Jalan Rajawali III, Kecamatan Mariso, Kamis (3/3). Diketahui, dari tangkapan polisi telah berhasil mengamankan 29 paket cangkang penyu sisik siap dipasarkan dengan rincian 365 keping.

Sehingga dalam satu paket cangkang penyu sisik diambil dari 1 ekor penyu dewasa yang berumur sampai puluhan tahun. Tiap set cangkang penyu sisik dijual dengan kisaran harga Rp750 sampai Rp8 juta tergantung ukuran, bobot dan kualitas.

Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Benyamin mengatakan, kulit penyu sisik tersebut diperoleh dari nelayan di Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku menjemput langsung peket cangkang penyu sisik tersebut di Pulau Rote. Dan terkadang dikirim lewat kapal Pelni.

Selanjutnya, pelaku memasarkan barang tersebut melalui online dan juga dipasarkan di Makassar. Pembeli (bayer) paket cangkang penyu sisik sampai ke Surabaya dan Singapura. “Pelaku ini mengaku sudah dua tahun menjual sisik penyu,” kata Benyamin.

Benyamin menyebutkan, cangkang penyu sisik tersebut digunakan sebagai aksesoris perempuan, juga dijadikan bahan untuk obat ramuan tradisional China, dan dijadikan sebagai ramuan obat penambah stamina. Sementara tersangka mengakui sering ke Pulau Rote untuk mengambil paket cangkang penyu sisuk langsung dari nelayan. Barang tersebut dikemas dalam kantong plastik, kemudian disimpan dalam kardus. “Kalau dikirim, biasnya dikemas dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam kardus baru dikirim lewat kapal Pelni,” kata dia.

Tersangka diamankan bersama satu orang tetangganya berinisial A, yang juga berada di lokasi saat dilakukan penangkapan. Saat ini tersangka ini telah melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDAH) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (PD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *