Pengamat Politik Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Diskusi Kebangsaan (timurnews)
Hidjaz Sc fakultas Hukum UMI gelar Diskusi Kebangsaan
Diskusi Kebangsaan (timurnews)
Hidjaz Sc fakultas Hukum UMI gelar Diskusi Kebangsaan

MAKASSAR, TIMURNEWS – Aksi protes mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia hingga kini masih terus bergejolak. Salah satu solusinya agar gerakan moral mahasiswa tidak berlarut-larut maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas hasil revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti tuntutan mahasiswa beberapa hari ini.

Pernyataan tersebut disampaikan pengamat politik dan kebangsaan Aqram Azikin pada kegiata diskusi kebangsaan yang dilaksanakan Hidjaz Study Club Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) di Rogar Cafe, Jl Saripah Raya, Makassar, Senin (30/9/2019).

Aqram Menyarankan presiden segera mengeluarkan supaya undang-undang KPK yang telah direvisi tidak berlaku lagi.

“Kalau perpu tidak dikeluarkan maka gerakan moral mahasiswa tidak akan berhenti,” kata Aqram.

Dengan dikeluarkannya Perppu KPK, kata dia maka hasil revisi UU KPK tidak berlaku lagi dan UU KPK yang lama kembali berlaku, seperti harapan dan tuntutam Mahasiswa di sejumlah daerah.

Adapun tema diskusi yang diangkat Hidjaz Sc yakni ‘Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Napas Bangsa Indonesia’.

Pada diskusi yang dipandu Syamsumarlin juga menghadirkan narasumber lainnya seperti, Ketua KNPI Makassar, Cristopher Aviary dan Ketum Badko HMI Sulselbar, Lanyala Soewarno. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *