Pemprov Butuh Waktu Ikuti Edaran Kemendagri

Guru Harus Ikuti Perkembangan Teknologi
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Syahrul Yasin Limpo, menghimbau agar para guru tidak hanya sebatas mengajar tetapi juga mendidik. Hal ini diungkapkannya saat menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesadaran Nasional di SMAN 1 Makassar, Senin (18/1).

SULSEL, TIMURNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, hingga saat ini, Senin (15/2) tampak belum menerapkan peraturan atau surat edaran dari Kemendagri terkait penggunaan seragam PNS yang harus digunakan setiap hari Senin.

Hal ini tampak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Setda Pemprov Sulsel, yang masih mengenakan seragam Linmas. Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk melakukan penyesuaian sebelum menerapkan aturan mengenai perubahan seragam tersebut.

Syahrul menegaskan, hal ini bukan merupakan bantahan dari peraturan yang telah ditetapkan melalui surat edaran tersebut. Tetapi, pemerintah pusat dikatakannya sebaiknya tidak perlu meributkan masalah pakaian, dan lebih fokus pada peningkatan pelayanan.

“Bukannya mau membantah, tapi kasih waktu lah. Atur-atur pakaian itu bukan hal terlalu yang penting, tetapi mengatur sistem pelayanan yang lebih canggih, itu lebih ada manfaatnya dari pada mengatur pakaian,” kata Syahrul, Senin (15/2).

Syahrul juga mengaku tidak terbiasa menggunakan pakaian yang bukan pakaian dinas lengkap dengan atributnya. Menurutnya, dengan menggunakan pakaian dinas dan atribut lengkap, itu menandakan pegawai yang siap untuk melayani rakyat.

“Masing-masing tempat ada hakikatnya. Saya juga mulai Pegawai Negeri pakai pakaian begini (dinas lengkap). Kalau tiba-tiba tidak pakaian dinas lengkap, kan jadi aneh. Pakai batik ke kantor saja sebenarnya saya risih. Menurut saya kalau pakaian begini dengan pangkat kita siap melayani,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Latief, mengatakan, untuk masalah anggaran perubahan pakaian atau seragam PNS ini, pihak Pemprov tidak menyiapkan anggaran khusus.

“Kita tidak ada anggaran khusus untuk seragam baru ini. Kalau masalah anggaran seragam, tiap tahun kan masing-masing SKPD sepertinya menganggarkan itu, kalau anggaran khusus untuk itu kita tidak siapkan,” kata Latief.

Sebelumnya dikabarkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin (8/2). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas PNS pada Senin – Selasa menghunakan pakaian dinas krem, Rabu kemeja putih, dan untuk hari Kamis – Jumat menggunakan batik. (FO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *