JAKARTA, TIMURNEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah serius membahas dua objek pajak yakni rencana melakukan pemungutan pajak bagi pengguna sosial media dan pengguna jalan tol.
Dilansir dari rmol.co, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Suryo Utomo memastikan kajian untuk menarik pajak medsos artis terus dimatangkan. “Kita sedang buat konsep pajaknya. Kita harapkan ini bisa meningkatkan kepatuhan dan penerimaan,” kata Suryo di Jakarta, kemarin.
Suryo mengatakan, pemerintah tidak akan membuat ketentuan yang menyusahkan atau mempersulit kegiatan bisnis para selebritis.
Sementara soal pengguna tol, Suryo menerangkan, aturannya sedang dalam pembahasan. Diharapkannya, pajak jalan tol mulai berlaku bersamaan dengan kenaikan tarif tol. Saat ini, pihaknya sedang menunggu peraturan yang akan menjadi dasar hukum penarikan pajak jalan tol tersebut.
“Proses masih jalan dan kami menunggu Peraturan Pemerintahnya, kapan akan diterbitkan,” jelasnya.
Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal menyebutkan, target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.300 triliun. Untuk mencapai itu, Ditjen Pajak sudah menyiapkan strateginya. Selain lewat penambahan basis pajak baru, pihaknya juga akan memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi batu loncatan.
“Kinerja di periode akhir tax amnesty menjadi strategi utama. Tapi selain itu, pengawasan, ekstensifiksi, hingga penegakan hukum kita lakukan,” ujarnya.
Dua hari sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan sosialisasi kebijakan tax amnesty kepada para pemuka agama kristen. Dari sosialisasi ini, diharapkan Menkeu penerimaan tax amnesty dan kepatuhan pajak meningkat.
Kemarin, Sri Mulyani mensosialisasikan kebijakan tax amnesty saat mengisi acara Economic Quarterly di Jakarta. Hadir dalam acara ini ekonom dan perwakilan Bank Dunia. Bedanya, dalam acara ini, Menkeu memaparkan tentang pentingnya kebijakan tax amnesty untuk Indonesia.
Dia menyebutkan setidaknya tiga manfaat. Pertama, tax amnesty akan memperkuat kemampuan dalam mengidentifikasi penerimaan perpajakan sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak. Kedua, program pengampunan pajak diyakini akan mendorong pembangunan kembali kredibilitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dan, ketiga, program pengampunan pajak juga akan mendorong perbaikan sistem teknologi informasi dan basis data.(*)
sumber: rmol