Pembunuh Hanya Divonis 4 Tahun, Kejari Watampone Akan Banding
BONE, TIMURNEWS. COM – Vonis hanya 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone terhadap Hidayat alias Haya terdakwa kasus pembunuhan Ramlan Tanjeng di lokasi pasar sentral lama Watampone, 30 Maret lalu membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone bakal melakukan banding.
Pasalnya, vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Watampone yakni 12 tahun penjara. Sebagaimana yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Watampone, M Natsir Hamzah saat menggelar konfersi pers di aula Kejari Watampone, Jumat (11/9).
“Kami akan lakukan banding, dan hari Senin (14/11) berkas sudah kami masukkan ke Pengadilan Tiggi Makassar. Masa sih vonisnya jauh dibawah dari tuntutan JPU,” tegas M Natsir Hamzah.
Ia menambahkan bahwa itu pembunuhan. Hal itu terbukti pada beberapa luka tusukan tubuh korban yang berada di bagian depan sekitar daerah vital seperti perut dan dada sebelah kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Putusan hakim hanya berdasar pada pasal 351 ayat 3 UU KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.(D1)
Sertijab Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Yusran Saad Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan
Kordinator Satgas Kompi B Meninggal, Bupati Muna dan Ketua Tim Terbaik Dihimbau Tahan Diri
2020 : BNNK Muna Over Limit Penanganan Kasus Narkoba
Hidayah Allah, Narapidana Menjadi Pembimbing Pelaku Kriminal