Metro  

Pegawai PD Terminal Makassar Metro Desak Direktur Dicopot

Karyawan PD Terminal Makassar Metro | MAPPARENTA

MAKASSAR, TimurNEWS.com – Puluhan pegawai Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro mendatangi kantor DPRD Kota Makassar, Senin (20/10) pagi. Kedatangan mereka mendesak Dewan agar Walikota Makassar mencopot dua pejabat PD Terminal Makassar Metro masing-masing Direktur Utama PD Terminal Makassar Metro, Hakim Syahrani dan Nasruddin I.B Tuwo, Direktur Operasional.

Karyawan PD Terminal Makassar Metro | MAPPARENTA
Karyawan PD Terminal Makassar Metro | MAPPARENTA

Saat menyampaikan pernyataan sikap bersama, Arwan Koordinator aksi mengungkapkan beberapa alasan sehingga puluhan pegawai PD Terminal Makassar Metro meminta kedua Direktur tersebut dicopot dari jabatannya. Alasan pertama, keduanya dinilai sangat arogan dan diskriminatif dalam memimpin perusahan yakni sering menekan karyawannya ditingkat bawah untuk mengikuti kemauannya dengan ancaman berupa pemecatan.

Kedua pejabat ini juga dinilai buruk menerapkan manajemen perusahaan selama memimpin PD Terminal. Keduanya dinilai sering melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan seringnya membuat keputusan sendiri tanpa pertimbangan Direksi lainnya terutam dengan kepala bagian yang membawahi langsung suatu bidang pekerjaan.

Bukan hanya itu, kata Anwar, mayoritas status karyawan yang bekerja hampir 11 tahun di PD Terminal Metro Makassar tidak jelas serta minimnya upah karyawan yang tidak sesuai dengan upah minimum kota (UMK) yang hanya berkisar Rp 1,2 Juta.

“Semua karyawan tidak mendapatkan asuransi baik asuransi kesehatan, kecelakaan kerja maupun asuransi kematian sementara resiko mengalami kecelakaan dalam bekerja disana itu sangat besar,”kata Arwan yang juga merupaka Kepala Seksi pada PD Terminal Makassar Metro tersebut.

Anwar mengatakan, sejak berdirinya PD Terminal Makassar Metro sudah ada beberapa karyawan yang telah mengalami kecelakaan kerja dan berakhir dengan kematian masing-masing Gunardi Amin, Agus Salim, Muchtar Dj, Herman Dammar.

Tak hanya sampai disitu, Menurut Arwan kedua Direktur juga disinyalir telah menggelapkan dana perusahaan berupa sewa lahan untuk pasar malam yang tidak dimasukkan kedalam kas perusahaan sejumlah Rp 20 juta yang dikalikan tiga bulan tempo sewa sehingga total dana Rp 60 juta.

“Ada juga Penggelapan dana sponsor dari PT Djarum sejumlah Rp 6 juta, serta pengadaan barang yang ditangani langsung Dirut yang menyebabkan markup harga dimana semua barang yang berbentuk pengelasan besi ditangani olehnya dengan menunjuk tempat usaha pengelasan yang nota bene adalah usaha yang dimodali olehnya. Pengadaan itu berupa tiang sampah, pembuatan portal dan pembuatan pos TPTJA (tempat pembayaran tarif retribusi jasa ) ,”ucapnya.

Selanjutnya, kedua Direktur tersebut juga dituding menggelapkan asset perusahaan berupa mobil pick up merek suzuki yang belum dihapuskan dalam daftar asset perusahaan. “Ini bisa dilihat langsung pada laporan keuangan PD Terminal,”kata Anwar. (EK)