TIMURNEWS.COM – Oknum ketua RW di Kota Makassar diduga nyoblos di dua TPS berbeda pada pemilu 17 April 2019 lalu.
Terkait tindakan oknum RW tersebut, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari kepada wartawan mengatakan, oknun ketua RW itu diduga mencoblos dari TPS 02 ke TPS 06 Kelurahan Pandang.
Saat ini kata Nursari, Bawaslu sudah memproses kejadian ini dan prosesnya sudah berjalan di Gakkumdu.
“Kalau kami sudah memprosesnya secara administrasi,” kata Nursari,Senin (22/4/2019).
Dia juga mengatakan saat ini pihaknya sudah merekomendasikan kepada KPU Kota Makassar untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 06 tersebut.
“Sudah kami rekomendasikan ke KPU untuk pemungutan suara ulang (PSU),” kata Nursari.
Dia melanjutkab, selain di TPS tersebut, di Kecamatan Panakukang ada juga satu TPS yang direkomendasikan PSU.
Sejauh ini Bawaslu sudah merekomendasikan lima TPS di Kota Makassar untuk melakukan pemungutan suara ulang. Lima TPS tersebut masing-masing dua dari Kecamatan Panakukang dan tiga TPS di Kecamatan Mariso.
Rekomendasi PSU ini sendiri dikarenakan banyaknya pemilih yang tidak memiliki formulir A5 tetapi tetap mencoblos karena membawa KTP elektronik.
Hingga kini masih ada enam TPS di Makassar yang berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang. (*)
Dengan ketat, Polres Toraja Utara amankan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati TerpilihToraja Utara
PLT Kadis Pendidikan Kota Makassar Lepas 16 Truk Sembako Bantu Korban Bencana Sulbar
Sertijab Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Yusran Saad Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan
Dinas Pendidikan Kota Makassar Bantu Korban Bencana Alam Mamuju/Sulbar, Pantja : Kami Kirim Sembako Sebanyak 10 Trek