BONE, TIMURNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone telah melaporkan salah satu LSM di Kabupaten Bone di Polres Bone karena LSM tersebut dianggap telah melakukan penistaan terhadap pihak Kejari Watampone.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Watampone, M Natsir Hamzah dalam konfersi persnya, Jumat (11/10) di aula Kejari Watampone.
“LSM telah melakukan penistaan secara tertulis dengan menyebarkan informasi yang tertulis dengan mengatakan Kejari debt collector. Saya sudah laporkan di Polres Bone untuk segera diproses,” tegas M Natsir Hamzah.
Ia menambahkan kalau semua LSM harus tahu hak dan kewajiban, tidak boleh menfitnah. Kalau mau melapor harus full baket, kumpulkan bukti dengan baik baru laporkan. Jangan ditunggangi dengan kepentingan, katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun kalau LSM tersebut diduga LSM LAKKI Bone yang dipimpin Andi Abu Mappa.(D1)
Ini Harapan Masyarakat Sulsel Kepada Calon Kapolri yang Baru
Polres Torut Sosialisasikan Penerimaan Polri Jalur SIPSS 2021 Melalui Spanduk
Kapolres Tana Toraja bersama Satgas Covid -19 Hentikan Pesta Rambu Solo di Sangalla Selatan dan Sangalla Utara
Kordinator Satgas Kompi B Meninggal, Bupati Muna dan Ketua Tim Terbaik Dihimbau Tahan Diri