Jelang Ramadhan, Pemkot Makassar Awasi Peredaran Miras

MAKASSAR, TIMURNEWS.COM -Menyambut bulan suci ramadhan 1436 Hijriah pada Rabu (18/6) mendatang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar tengah melakukan pemantauan serta pengawasan lebih lanjut terhadap pelaku penjual Minuman Keras (Miras) yang dijual secara bebas tanpa mengantongi surat izin bahkan berani menjual dagangannya ke masyarakat pada bulan puasa nantinya.

image
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal beserta Kasat Pol PP, Iman Hud memusnahkan ribuan botol miras di depan kantor Balai Kota, Senin (15/6/2015).

Untuk itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sangat serius dalam memberantas peredaran miras tanpa memiliki izin menjual, terkhusus larangan menjual miras kepada masyarakat pada bulan suci ramadhan mendatang yang akan berdampak buruk akibat pengaruh minuman beralkohol tersebut.

“Hal ini otomatis masuk dalam perda nomor 4 tahun 2014 tentang peredaran miras, saya akan koordinasikan langsung kepada Satpol PP untuk segera turun untuk menindaki pihak-pihak yang secara sengaja menjual secara bebas pada bulan ramadhan nanti,” tegas Danny. Senin, (15/6)

Kadisperindag Kota Makassar, Ismail Tallu Rahim mengungkapkan, pihaknya tetap melakukan koordinasi kepada dinas terkait yakni yang akan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) soal operasi miras pada bulan suci ramadhan.

“Kami mengimbau kepada semua pihak terutama bagi masyarakat yang menjual miras pada bulan puasa terkhusus bagi toko atau warung, agar tidak memiliki izin menjual untuk tidak menjual atau bertransaksi secara bebas kepada masyarakat terlebih pada bulan ramadhan mendatang,” ungkap Ismail di sela rapat koordinasi Pimpinan SKPD belum lama ini. 

Pasalnya, kata Ismail, pengaruh minuman beralkohol akan berdampak pada kekhusyukan ummat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa atas gangguan akibat pengaruh miras yang telah di konsumsi oleh masyarakat tersebut. 

Bahkan ia menuturkan, apabila ada informasi yang pihaknya temukan jika masyarakat yang menjual miras, pihaknya tak segan-segan menghubungi pihak Satpol PP Kota Makassar nantinya.

“Apabila ada masyarakat yang ketahuan atau kedapatan menjual miras, Disperindag akan berkoordinasi kepada penegak perda yakni Satpol PP,” pungkasnya.

Pagi tadi, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal beserta Kasat Pol PP, Iman Hud memusnahkan ribuan botol dari ratusan dos miras berbagai macam merk untuk di depan Kantor Balai Kota Jalan Ahmad Yani. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *