Hari Anak, PBHI adakan Dialog Publik Soal Kekerasan seksual terhadap Perempuan dan Anak

Hari Anak, PBHI adakan Dialog publik soal Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak
Hari Anak, PBHI adakan Dialog publik soal Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak

TIMURNEWS, MAKASSAR – PBHI Sulawesi Selatan menggelar dialog publik kekerasan perempuan dan anak, Rabu (20/11/2019) tema yang diangkat “Perlindungan Hukum dan Ham Terhadap Kekerasan Seksual Bagi Perempuan dan Anak”.

Ketua PBHI Sulsel Abdul Aziz Saleh SH, MH mengatakan tema yang diangkat pada dialog ini sekaligus memperingati hari anak internasional yang dilaksanakan setiap 20 November.

Kunthi Tridewiyanti, Ketua Pusat Kajian Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Pancasila hadir sebagai narasumber dalam dialog yang dihadiri mahasiswa, lawyers, aktivis hak asasi manusia dan masyarakat.

Dalam pemaparan, Kunthi lebih banyak berbicara tentang kekerasan seksual. Menurutnya saat ini kekerasan seksual belum terlalu menjadi perhatian, sehingga itu harus terus disosialisasikan.

Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender se Indonesia (APPHGI) ini tidak membantah telah banyak aturan terkait kekerasan perempuan namun penerapannya masih harus diperbaiki.

” Kalau aturan kekerasan anak sudah cukup bagus, karena uu perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak sudah ada,” kata Kunthi.

Menurutnya kekerasan terhadap perempuan juga banyak dialami pasangan yang masih berpacaran.

Adapun Ketua PBHI Sulsel mengatakan, terkait banyak kekerasan perempuan dari perspektif HAM mereka adalah kaum rentan, oleh karena itu memang sudah ada beberapa regulasi aturan namun inplementasinya masih lemah.

Harusnya ada kesepahaman bersama antar penegak hukum dan instansi terkait perspektif perempuan tentang penegakan dan perlindungan hukum dan HAM terhadap perempuan.

Bagi korban KDRT mereka harus berani melaporkan ke pihak kepolisian dan komisi perlindungan perempuan.

“Kendala mereka khawatir persoalan keamanan dirinya dan banyak belum memahami apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan kekerasan,” kata Aziz.

Menurutnya, dari tahun ke tahun ada peningkatan yg cukup signifikan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan.

Ini harus menjadi atensi bagi semua pihak untuk bersama sama melakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan dimaksud. Contoh seperti mencegah terjadinya pernikahan anak dibawah umur. (Iwan Mapparenta)

 

https://youtu.be/qaAmT5gQV3M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *