Driver Ojek Online Segera Nikmati Tarif Tinggi

Gojek beropersi menyeluru di Singapore
Gojek beropersi menyeluru di Singapore

JAKARTA, TIMURNEWS –  para driver transportasi online di Indonesia segera menikmati tarif atau pembayaran tinggi dari penumpang seperti yang diharapkan selama ini.

Baik itu driver Gojek atau driver Grab. Kepastian ini setelah Pemerintah bersiap memberlakukan peraturan dan memperbaiki layanan ojek online.

Keterangan pejabat Kementerian Perhubungan, akhir pekan lalu kepada wartawan, mengatakab peraturan baru ini dibuat untuk memenuhi tuntutan para pengemudi atau driver ojek online mengenai tarif yang lebih tinggi dan terawasi.

Dibalik aturan yang baru ini muncul kekhawatiran akan berefek terhadap perkembangan perusahaan penyedia jasa transportasi online karena mereka harus mengeluarkan biaya tambahan.

Aturan baru ini perlu diberlakukan karena sejak 2018, para pengemudi ojek online yang bermitra dengan Grab dan Go-jek di Jakarta sering berdemo menuntut tarif yang lebih tinggi dan kondisi yang lebih baik.

Kementerian Perhubungan berencana menerapkan tarif minimum dan maksimum untuk transportasi mobil dan ojek online.

“Tarif baru akan lebih tinggi dari tarif Go-jek dan Grab yang sekarang berlaku,” kata Budi Setyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Budi Setiyadi mengatakan, idealnya tarif batas atas dan bawah ojek online tak sama dengan tarif taksi online.

Tarif batas bawah taksi online saat ini Rp 3.500 dan tarif batas atasnya Rp 6.000.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pembatasan promo potongan harga, kata Budi.

Direktur Transportasi Umum Kemenhub Ahmad Yani mengatakan ketergantungan pada pembayaran insentif dan tarif tetap yang rendah per kilometer menjadi risiko keselamatan karena mengakibat pengemudi kelelahan karena jam kerja tinggi.

Yani mengatakan Grab saat ini menetapkan tarif Rp 1.200 rupiah per kilometer dengan berfokus pada bonus. Sedangkan Go-jek menerapkan tarif Rp 1.400 rupiah per km.

Besaran tarif tetap untuk ojek online masih dalam tahap finalisasi, tapi akan mulai berlaku Maret.

Meski belum melihat detail aturan baru, Go-Jek dan Grab menyambut baik langkah pemerintah.

“Grab percaya pemerintah akan mengembangkan kerangka peraturan terbaik dan berharap semua pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam proses,” kata Kepala Humas Grab, Tri Sukma Anreianno. (*)

https://youtu.be/C9DzHHA2NrE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *