Diskop Makassar Anggap Pengelola Pasar Butung Sekarang Sah

Yaddi SH, Penasehat Hukum Pengelola Pasar Butung
Yaddi SH, Penasehat Hukum Pengelola Pasar Butung

MAKASSAR, TIMURNEWS.COM – Sidang Sengketa antara pengelola Pasar Butung telah masuk tahap pembuktian. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/07/2019) menghadirkan pihak dari Dinas Koperasi (Diskop) Kota Makasaar.

Usai persidangan pihak Dinas Koperasi Kota Makasaar yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan, ketua Koperasi Usaha Serba Bina Duta, yang ada saat ini secara aturan sudah sah karena tepilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dalam aturan koperasi RAT yang tertinggi,” kata perwakilan Diskop Makassar.

Dia juga menjelaskan, salah jika dikatakan pengurus baru atau yang terpilih melalui RAT belum sah jika belum dapat pengesahaan dari Dinas Koperasi Kota Makassar. Pengesahan dari Dinas Koperasi biasanya dibutukan pihak atau pengelola koperasi jika ingin berhubungan dengan perbankan.

“Jadi tidak ada hubungan sah atau tidaknya pengurus koperasi dengan Dinas Koperasi, selama pengurus tersebut terpilih melalui RAT, maka itu yang sah,” katanya lagi.

Surat edaran Baru PD Pasar Makassar Raya Ke Pasar Butung

Sementara pihak penggugat dalam hal ini Muh Anwar yang merupakan pengurus lama Koperasi Usaha Serba Bina Duta tidak pernah mau mengakui keberadaan pengurus yang ada saat ini dengan pertimbangan SK sebagai ketua yang dimilikinya baru berakhir pada 2020 mendatang.

Selain itu pihak Muh Anwar juga mengatakan SK pengurus sekarang ini tidak sah karena tidak ada pengesahan dari Dinas Koperasi Kota Makassar.

Bukan hanya itu pihak Muh Anwar meminta Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini PD Pasar Makassar Raya mengambil alih pengelolaan pasar butung karena menganggap pihak yang mengelola pasar Butung saat ini sudah tidak memiliki hak melakukan pengelolaan karena PT Haji Latunrung L&K yang menunjuk Koperasi Usaha Bina Duta sebagai pengelola pasar butung kontraknya telah diputuskan oleh PD Pasar.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam ( LKBHMI ) Cabang Makassar Juhardi mengatakan bahwa hadirnya koperasi diluar KSU Bina Duta yang melakukan penguasaan pengelolaan di pasar butung sangat berdampak buruk terhadap beberapa pedagang yang ada di sana dengan cara memaksa pedagang untuk meninggalkan kiosnya dengan cara menutup sehingga itu dianggap tindakan yang tidak pro kerakyatan. Sehingga itu, Pemerintah Kota Makassar Melalui PJ Walikota sebaiknya membuat pertemuan bersama untuk mencari jalan keluar,” kata Joe.

Adapun pihak PD Pasar melalui konsultan hukumnya yang diwakili oleh Muh Habibi Masdin Mengatakan, pihaknya tidak mau mencampuri terlalu dalam persolan sengketa kepengurusan pengelola pasar butung karena terkait masalah internal mereka.

“Kami cukup mengetahui saja, jika ada perselisihan antara pengelola pasar butung,” kata Habibi.

Lebih jauh Habibi menjelaskan, memang pihaknya pernah mengeluarkan edaran meminta pedagang di Pasar Butung agar tidak melakukan pembayaran begitupun dalam surat edaran tersebut yang ditujukan pada pengelola agar tidak melakukan aktivitas.

Surat tersebut kata Habibi dikeluarkan tak lain semata-mata agar tidak terjadi kekeliruan salah bayar yang dilakukan pedagang. Namun ternyata setelah surat tersebut disebarkan ada konfirmasi dari pengelola secara tertulis jika mereka menjamin pembayaran pedagang.

“Sebelumnya memang kami melarang pedagang melakukan pembayaran, tetapi ternyata ada konfirmasi jika pembayaran yang dilakukan pedagang langsung masuk ke rekning koperasi. Dan rekening koperasi hanya ada satu saja,” kata Habibi.

Habibi juga mengutip pernyataan pengelola dalam hal ini Ketua koperasi yang saat ini. Dimana ketua yang saat ini menjamin jika dalam proses sidang pihaknya kalah dan dinyatakan bukan pengelola yang sah maka uang pembayaran pedagangan siap dikembalikan.

Terkait siapa yang lebih berhak mengelola Pasar Butung, kata Habibi pihaknya belum bisa memutuskan karena saat ini kedua belah pihak dalam proses hukum.

” Siapa pun yang menang dipersidangan nantinya maka mereka yang kami anggap sebagai pengelola yang sah,” tegas Habibi.

Pihak Pengacara Pengelola Pasar Butung yang baru, Yaddi SH saat ditemui usai sidang pembuktian menegaskan memang saat ini ada beberapa kios pedagang yang ditutup pengelola yang sekarang ini. Tapi penutupan dilakukan cukup beralasan.

“Kios yang kami tutup di Pasar Butung karena pemilik kios tidak melaksanakan kewajiban yakni tidak membayar sewa kios,” kata Yaddi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *