Disdag Makassar Ciptakan Peluang Usaha Tanpa Pelanggaran

Disdag Makassar Ciptakan Peluang Usaha Tanpa Pelanggaran
Sosialisasi : Disdag Makassar Ciptakan Peluang Usaha Tanpa Pelanggaran
Disdag Makassar Ciptakan Peluang Usaha Tanpa Pelanggaran
Sosialisasi : Disdag Makassar Ciptakan Peluang Usaha Tanpa Pelanggaran

MAKASSAR, TIMURNEWS – Dinas Perindustrian (Disdag) Kota Makassar dalam hal ini Bidang Pengawasan dan Penindakan Perdagangan, tak henti-hentinya melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha di daerah ini agar tercipta situasi yang aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya. Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perindustrian dilaksanakan di Hotel Aerotel Smile, Makassar, Rabu (02/05/2018).

Dihadapan puluhan pelaku usaha industri, Asisten III, Takdir Hasan Saleh yang mewakili Walikota Makassar mengatakan, seiring dengan peningkatan pertumbuhan sektor-sektor industri di Kota Makassar apabila tidak diatur secara baik tentunya akan berdampak kepada semua stakeholder yang terlibat di dalamnya.

“Pemerintah Kota Makassar tidak ingin melihat ada pelaku usaha industri yang dalam aktifitas usahanya melanggar berbagai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Disdag Makassar Ciptakan Peluang Usaha Tanpa Pelanggaran
peserta sosialisasi Disdag Makassar

Sehingga itu dia meminta pada peserta sosialisasi secara seksama dan mengimplementasikan berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku agar bisa terhindar dari sanksi sebagai konsekuensi dari sebuah pelanggaran.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Disdag Kota Makassar, Syaharuddin juga berharap dengan gencarnya dilakukan sosialisasi seperti ini dengan menghadirkan nara sumber yang ahli dibidangnya diharapkan bisa memberi pengetahuan kepada peserta khususnya aturan main yang harus dilakukan pelaku usaha di Kota Makassar.

“Kami harapkan dengan kegiatan seperti ini dapat memberikan pemahaman terhadap pelaku usaha agar mereka lebih nyaman menjalankan usahanya,” ucap Syahruddin. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *