Dinas Koperasi Diminta Tidak Berpihak

Kuasa hukum Koperasi Pengelola pasar butung, Hari Ananda Gani
Kuasa hukum Koperasi Pengelola pasar butung, Hari Ananda Gani

MAKASSAR, TIMURNEWS – Sidang lanjutan pembuktian sengketa antara pengelola Pasar Butung saat ini masih proses persidangan dipengadilan Negeri Makassar, dengan materi pembuktian.

Usai sidang pembuktian pekan lalu di luar persidangan pihak Dinas Koperasi yang hadir menyampaikan pernyataan diluar sidang. Dimana utusan dinas koperasi mengatakan jika pemilihan melalui rapat anggota tahunan (RAT) maka sudah sah.

Menanggapi pernyataan tersebut pihak penggugat dalam hal ini melalui kuasa hukumnya Hari Ananda Gani mengatakan dinas koperasi tidak bisa melakukan tindakan hukum apalagi melakukan pengesahan oleh karena ada surat (terlampir).

“Dinas koperasi seyogyanya menunggu dulu hasil sidang perdata yang sementara berproses di Pengadilan Negari Makassar,” kata Hari.

Dia juga mengatakan, mengenai proses RAT Andri Yusuf (tergugat) dianggap cacat formil oleh karena pihak lain yang mencoba turut campur dengan pengelolaan pasar butung.

“Nanti dihadapan majelis hakim, kami akan mengungkap sebuah fakta hukum mengenai RAT yang kami anggap cacat formil dan tidak sesuai ketentuan Anggaran Dasar KSU Bina Duta,” kata Hari.

Sesungguhnya Pada saat rapat RAT Luar Biasa yang dilakukan oleh Andri yusuf Ada pihak lain yang turut mencampuri pengelolaan Pasar Butung dalam hal ini H. Irsyad Doloking tidak memiliki kpasitas Di perjanjian Tahun 1998 maupun addendum terbaru di anggaran Dasar Di sebutkan ketentuan RAT-LB harus memliki dokumentasi, meskipun ada dokumentasinya menurut Hari bisa dipastikan dokumen tersebut hanyalah tiga orang, bukan 2/3 dari total jumlah pedagang di pasar butung dan dianggaran dasar secara tegas disebutkan seseorang bisa dijadikan pengurus KSU Bina Duta harus menimal 2 tahun menjadi anggota koperasi.

“Sedangkan Andre Yusuf adalah seorang PNS yang tidak pernah menjadi anggota di KSU Bina Duta,” ucap Hari.

Hari juga menyelaskan hingga kini kliennya yakni Muh Anwar CS masih pengelola sah pasar butung sesuai SK yang sudah Di legalisir oleh kepala dinas Koperasi kota Makassar dan Di Surat jawaban PT Haji Latunrung L&K dalam persidangan dimana masih mengakui Para Penggugat (Drs. Muh.Anwar.CS) sebagai pengelola yang sah Dan Di Tunjuk Langsung oleh PT. HAJI LATUNRUNG L&K Di Tahun 1998. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *