OPINI  

Jadilah Agen Antikorupsi

Pilkada Sulsel Mulai Panas
Karikatur : Calon Bupati - Wakil Bupati Kalah di Sulsel.

 

Prof Dr Marwan Mas MH
Prof Dr Marwan Mas MH

Oleh : Marwan Mas
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa, Makassar

Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Pembangunan Insfraktur sudah ditandatangani Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Salah satu sasaran dari Perpres tersebut adalah sebagai payung hukum bagi pejabat pusat dan daerah agar pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur tidak menemui hambatan. Perpres juga merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan percepatan pembangunan di daerah.

Selama ini kepala daerah selalu khawatir membuat kebijakan dalam pengadaan barang dan jasa terhadap Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk mempercepat proyek pembangunan infrastruktur. Perpres pada intinya mengatur kepastian hukum bagi pejabat pemerintah dalam membuat kebijakan untuk melaksanakan proyek pemerintah. Jika tindakan menyangkut administrasi, tidak boleh langsung diproses hukum oleh penyidik.

Perpres itu sejalan dengan Pasal 385 Ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) bahwa “aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, setelah terlebih dahulu berkoodinasi dengan APIP atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengawasan”. Jika ada laporan masyarakat seperti dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berkoordinasi dulu dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat daerah sebelum melakukan pemeriksaan.

Tidak Kebal Hukum

Kendati ada ketentuan UU Pemda sebagai paradigma baru penanganan pejabat daerah atau aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan korupsi APBD dan Perpres Antikriminalisasi, tetapi tidak berarti pejabat daerah kebal hukum. Setidaknya ada tiga langkah yang perlu dilakukan sebelum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan korupsi ASN dari masyarakat.

Pertama, koordinasi yang dilakukan antara penyidik dengan APIP dimaksudkan untuk menyamakan persepsi apakah terjadi betul penyimpangan. Ini menghindari kriminalisasi yang selama ini ditakutkan pejabat daerah. Sebab laporan masyarakat biasanya belum lengkap sehingga perlu ada koordinasi sebelum pemeriksaan penyidik. Sebab bisa saja membuat pejabat daerah tercemar namanya di ruang publik lantaran biasanya dipandang oleh sebagian warga masyarakat telah melakukan korupsi.

Kedua, jika saat koordinasi ditemukan bukti penyimpangan yang bersifat administratif, prosesnya diserahkan kepada APIP (Pasal 385 Ayat 4 UU Pemda). Dalam Perpres Antikriminalisasi disebutkan, APIP meminta kepada BPKP melakukan audit investigasi. Jika ditemukan kerugian keuangan negara tetapi diakibatkan oleh pelanggaran adminsitrasi karena khilaf (culpa), digolongkan sebagai “perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad)” sesuai hukum perdata (Pasal 1365 BW).

Pelanggaran “administrasi sedang” sesuai Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemrintahan dapat dijatuhi sanksi pembayaran uang paksa atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak jabatan, atau pemberhentian sementara tanpa hak jabatan. Berbeda jika “sengaja membuat kekeliruan administratif” tetapi tidak membawa dampak kerugian keuangan negara, maka termasuk “pelanggaran administratif berat” dan sanksinya diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 30/2014 berupa pemberhentian tetap.

Apabila jika terjadi pelanggaran “administrasi ringan” terhadap ketentuan prosedural maupun akibatnya karena “khilafan” atau tanpa disengaja dan tidak terjadi kerugian keuangan negara. Sanksinya diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 30/2014 berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak jabatan.

Ketiga, apabila dalam koordinasi ditemukan bukti yang cukup terjadi korupsi, proses hukum diserahkan kepada penyidik (Pasal 385 Ayat 5 UU Pemda). Artinya, penyidik bisa melakukan pemeriksaan terhadap pejabat daerah yang diduga melakukan korupsi karena ditemukan cukup bukti dibawa ke pengadilan. Kepala daerah selaku penyelenggara negara dan jajarannya tidak ada yang kebal hukum, harus diproses jika cukup bukti melakukan korupsi.

Peran Kepala Daerah

Rakyat berharap agar perlawanan terhadap korupsi tidak pernah kendur. Meskipun serangan, penggembosan, dan penggerogotan terhadap para penggerak antikorupsi pada berbagai sisi dan bentuk semakin ganas, harus tetap tegak berdiri. Begitu pula kepala daerah dan jajarannya harus menjadi “agen antikorusi” setelah beberapa ketentuan memberikan kepastian dalam membuat kebijakan penyerapan anggaran.

Kalau selama ini publik diberi tontonan secara masif lewat pemberitaan tentang banyaknya kepala daerah yang meringkuk di balik terali besi karena korupsi, maka memasuki 2016 harus mengubah realitas itu. Terlebih kepala daerah terpilih berdasarkan pemilihan serentak, perlu memulai paradigma baru yaitu menjadi agen antikorupsi di daerah. Tidak boleh lagi ada kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, sekaligus melakuan pencegahan korupsi dengan berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Transparansi pengelolaan anggaran harus menjadi perhatian. Begitu pula pencegahan dan pendidikan antikorupsi di kalangan internal, kemudian mendidik pengusaha dan warga masyarakat untuk tidak ikut memotivasi pejabat daerah melakukan korupsi. Penganggaran dengan sistem elektronik dalam e-procurement (pembelian), e-budgeting (penganggaran), dan e-government (pemerintahan) harus menjadi prioritas.

Keterbukaan dalam berbagai lini birokrasi sebagai upaya pencegahan korupsi, paling tidak bisa menjadi ukuran keberhasilan kepala daerah dan jajarannya dalam memerangi perilaku korup. Peran kepala daerah sebagai agen antikorupsi dapat memberikan keteladanan bagi rakyat dalam perjuangan melawan praktik korupsi.(*)

Makassar, 29 Januari 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *