Pencabutan Perda Miras Jadi Sorotan di Sulsel

Pencabutan Perda Miras Jadi Sorotan di Sulsel
ils

MAKASSAR, TIMURNEWS.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan untuk mencabut sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap tidak efektif. Salah satu perda yang ikut dicabut atau dihapuskan yaitu perda tentang pengaturan peredaran dan distribusi minuman keras (Miras).

Pencabutan Perda Miras Jadi Sorotan di Sulsel

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Bosowa, Arief Wicaksono, menilai, keputusan pencabutan perda miras tersebut seharusnya melalui kajian yang lebih mendalam terlebih dahulu. “Harusnya benar-benar dikaji terlebih dahulu kepentingan-kepentingan semua pihak apakah sudah terakomkdir dalam keputusan ini,” kata Arief, Jumat (27/5).

Perda yang dicabut, kata dia, biasanya adalah perda yang dianggap tidak efektif dalam penerapannya. Akan tetapi untuk perda miras ini, menurutnya tidak bisa disama ratakan di seluruh Indonesia. Ada beberapa dampak yang harus dijadikan pertimbangan oleh pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan ini.

“Perda miras ini kan mengatur aktor dan distribusi miras, kalau kemudian ini dihapuskan, berarti kemungkinan ada aktor dalam distribusi miras ini yang merasa terganggu. Ini yang harus dijadikan pertimbangan dampaknya seperti apa,” katanya.

Terpisah, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, dengan keputusan pencabutan perda ini oleh Kemendagri, tidak berarti peredaran miras bisa seenaknya.

“Tetap kita akan minta seluruh jajaran mulai dari camat, lurah, hingga desa untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran miras ini sesuai dengan azas kepatutan dan kewajaran,” ujarnya. (FO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *