Disdag Adakan Pelatihan Peningkatan Pengelolahan Eceng Gondok

Dinas Perdagangan (Disdang) Kota Makassar melaksanakan kegiatan pelatihan dan peningkatan kemampuang pengelolahan eceng gondok, di Hotel Lint, Jalan Hertasning, Senin (07/05/2018).
Dinas Perdagangan (Disdang) Kota Makassar melaksanakan kegiatan pelatihan dan peningkatan kemampuang pengelolahan eceng gondok, di Hotel Lint, Jalan Hertasning, Senin (07/05/2018).
 Dinas Perdagangan (Disdang) Kota Makassar melaksanakan kegiatan pelatihan dan peningkatan kemampuang pengelolahan eceng gondok, di Hotel Lint, Jalan Hertasning, Senin (07/05/2018).
Dinas Perdagangan (Disdang) Kota Makassar melaksanakan kegiatan pelatihan dan peningkatan kemampuang pengelolahan eceng gondok, di Hotel Lint, Jalan Hertasning, Senin (07/05/2018).

MAKASSAR, TIMURNEWS – Dinas Perdagangan (Disdang) Kota Makassar melaksanakan kegiatan pelatihan dan peningkatan kemampuan pengelolahan eceng gondok, di Hotel Lint, Jalan Hertasning, Senin (07/05/2018).

Pelatihan yang dilaksanakan selama tiga hari kedepan ini merupakan tindak lanjut dari program Badan Usaha Lorong (BULO) yang saat ini merupakan program strategis dan inovatif di Kota Makassar karena dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi warga masyarakat makassar.

Kepala Seksi Pembinaan dan peningkatan Industri Lorong, Zamhir islami Hatta, mengatakan diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan kemampuan kepada warga masyarakat terutama peserta pelatihan tentang pentingnya peningkatan sumber daya manusia dalam mengelolah bahan baku yang tersedia dan melimpah khususnya eceng gondong.

“Dengan kegiatan ini diharapkan warga masyarakat dapat memanfaat potensi yang ada sehingga ekonominya meningkat,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi Kota Makassar Evy Aprialti, yang hadir sebagai pemateri mengatakan pihaknya siap fasilitasi pelaku UKM di kota makassar karena banyak program yang disediakan bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan usahanya.

“Pelaku ukm dapat kami fasilitasi untuk mengembangkan usahanya,” katanya.

Dia menambahkan dengan catatan pelaku ukm terlebih dahulu harus memmbentuk kelompok menjadi koperasi, dimana setiap kelompok koperasi memiliki minimal 20 anggota.

“Anggotanya bisa dari lingkungan sekitar atau kecamatan selama masih dalam wilayah makassar,” ucapnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *